PEMERINTAH REJANG LEBONG
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PU. TANDING KECAMATAN PU TANDING
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) PENJASORKES
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN SD
KECAMATAN PADANG ULAK TANDING
PEMBUKAAN
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab V. Pasal 8)
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.(PP No. 74 Tahun 2008 Ttg Guru.Bab I. Pasal 1. Ayat 13)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada butir (e) menyatakan tentang kelompok mata pelajaran Jasmani, olahraga, dan kesehatan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dimaksud untuk mendorong pertumbuhan fisik, perkembangan psikis, ketrampilan motorik, pengetahuan, dan penalaran. Penghayatan nilai-nilai ( sikap mental – emosional – sportivitas – spiritual – sosial ) serta pembiasaan pola hidup sehat yang bermuara untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan kualitas fisik dan psikis yang seimbang
untuk hal tersebut diatas maka perlu adanya organisasi profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Pasal 41 dan 42)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN DAERAH KERJA
Organisasi ini merupakan lembaga swadaya guru-guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Pasal 1
Nama
Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan Maju Bersama yang disingkat dan penyebutan yakni KKGO Maju Bersama
Pasal 2
TEMPAT
KKGO Maju Bersama bertempat di SD Negeri 02 Kecamatan Padang Ulak Tanding kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Pasal 3
DAERAH KERJA
KKGO Maju Bersama lingkup daerah cakupan meliputi daerah kerja UPTD Kecamatan Padang Ulak Tanding baik SD Negeri maupun SD Swasta
BAB II
TUJUAN
Pasal 4
KKGO Maju Bersama memiliki tujuan meningkatkan secara berkelanjutan kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi profesional
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 5
KEDUDUKAN
Kedudukan KKGO Maju Bersama sebagai lembaga/ organisasi independent
Pasal 6
FUNGSI
Fungsi KKGO Maju Bersama wadah kolektif guru-guru Penjasorkes dalam memfasilitasi peningkatkan kompetensi berkelanjutan
Pasal 7
TUGAS
Tugas KKGO Maju Bersama memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan guru-guru penjasorkes yang ada di Kecamatan Padang Ulak Tanding
BAB IV
LINGKUP KERJA DAN CAKUPAN KERJA
Pasal 8
LINGKUP KERJA
Lingkup kerja KKGO Maju Bersama : Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaporan dalam kegiatan pengembangan guru-guru penjasorkes
Ayat 9
CAKUPAN KERJA
Cakupan Kerja Penjasorkes SD meliputi: (1) Atletik; (2) Permainan; (3) Beladiri; (4) Aktifitas Pengembangan; (5) Pendidikan Luar Kelas dan (6) Kesehatan.
BAB V
SUSUNAN & STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi KKGO Maju Bersama terdiri dari Penasehat, Pembina, Pelaksana, dan anggota
Pasal 11
STRUKTUR
Penasehat : Kepala UPTD Kecamatan Padang Ulak Tanding
Pembina : Pengawas TK / SD dan KKS
Pelaksana:
Ketua : Muhammad, S.Pd
Wakil Ketua : Okta Budiasnyah, S.Pd
Sekretaris : Rande Yanto, S.Pd
Bendahara : Marwiah, S.Pd
1. Ketua Bidang Perencanaan dan : Thomson, S.Pd
Pelaksanaan Program
2. Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, : Rudi Hardi, S.Pd
Administrasi, Sarana dan Prasarana
3. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat : Zainal Abidin
Dan Kerjasama
Anggota : 1. Irfansyah
2. Parizal, S.Pd
3. Suparman
4. Ermas Junaidi
5. Rini Pujiastuti
6. Suparman
7. Winarsih
8. Ali Idris
9. Juhardi
BAB VI
TANGGUNGJAWAB
Pasal 12
TANGGUNGJAWAB PENASEHAT &PEMBINA
Bertanggungjawab membuat kebijakan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian serta issu – issu aktual tentang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Pasal 13
TANGGUNGJAWAB PELAKSANA
Bertanggungjawab melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan oleh bapak/ ibu Pelindung, Pembina dan pihak terkait lainnya.
BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 14
MASA JABATAN KEPENGURUSAN
Masa jabatan kepengurusan dalam KKGO Maju Bersama selama 4 tahun dan bisa dipilih kembali paling lama 2 periode secara berturut-turut
Pasal 15
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Jabatan Kepengurusan dalam KKG dapat diganti apabila : (1) Melanggar AD/ART; (2) Berhenti sebagai Guru; (3) Mutasi jabatan / mutasi ke daerah lain; (4) Tidak bisa menjalankan tugas organisasi/fakum.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan KKGO Maju Bersama diperoleh dari bantuan perusahaan/industri, penerimaan kegiatan, iuran sekolah, dan bantuan dari sumber yang sah dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam rapat khusus Pelindung, pembina dan Pelaksana.
PU. Tanding, 2013
Mengetahui,
Kepala UPTD Kec. Padang Ulak Tanding Ketua KKGO Maju Bersama
Sutrisno. M. Ali, S.Pd Muhammad, S.Pd
NIP. NIP.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN SD
KECAMATAN PADANG ULAK TANDING
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
1. Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Maju Bersama selanjutnya disebut KKGO maju Bersama Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Sub Rayon 05.
2. Anggota adalah guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dibawah pengawasan UPTD Kecamatan Padang Ulak Tanding yang mengikuti kegiatan KKGO maju Bersama pada tahun pelajaran berjalan berdasarkan Surat Tugas Kepala Sekolah yang bersangkutan.
3. Anggota Kehormatan adalah para Penasehat dan Pembina KKGO maju Bersama Kecamatan Padang Ulak Tanding.
4. Pengurus lengkap KKGO maju Bersama terdiri dari Pengurus dan Koordinator.
5. Pengurus Harian adalah Pengurus KKGO maju Bersama yang terdiri dari : Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara serta Koordinator.
6. Rapat Paripurna adalah Rapat yang dihadiri oleh Anggota lengkap
7. Rapat Pengurus adalah Rapat Pengurus Harian beserta Koordinator .
8. Rapat Pengurus Harian adalah rapat para Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara serta Koordinator.
BAB II
ANGGOTA
Pasal 2
1. Semua guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan yang berada di bawah pengawasan UPTD Kecamatan Padang Ulak Tanding
2. Pengangkatan anggota Kehormatan ditetapkan dengan Surat Keputusan yang di tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KKGO maju Bersama.
Pasal 3
Anggota Aktif, Anggota Biasa, Anggota Kehormatan berhak mengajukan saran-saran yang konkrit dan konstruktif guna kelancaran dalam pelaksanaan program KKGO maju Bersama.
Pasal 4
1. Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan dapat memberikan sumbangan dalam berbagai bentuk demi kemajuan KKGO Maju Bersama.
2. Keanggotaan KKGO Maju Bersama dari seseorang dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
- Sesuai dengan pasal 8 ayat (1),( 2) dan (3).
- Karena yang bersangkutan melanggar hukum berdasarkan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi.
BAB III
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas KKGO Maju Bersama disusun Pengurus secara lengkap yang terdiri dari : seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, , seorang Bendahara dan Koordinator.
Agar kegiatan KKGO Maju Bersama dapat berjalan lancar, maka perlu adanya rincian tugas dari masing-masing jabatan KKGO Maju Bersama yang tersusun sebagai berikut :
1. Ketua :
a. Mewakili dan bertindak atas nama Organisasi dengan Lembaga atau Instansi lain.
b. Menyusun Program Kerja setelah menerima masukan dari Anggota.
c. Memimpin rapat KKGO Maju Bersama.
d. Mengambil keputusan dan kebijakan yang harus dipertanggungjawabkan kepada semua Anggota.
2. Wakil Ketua :
a. Mewakili Ketua jika berhalangan hadir dalam melaksanakan tugasnya.
b. Bertanggungjawab pada salah satu bidang tugas Ketua melalui kesepakatan.
3. Sekretaris :
a. Mewakili Ketua dan Wakil Ketua jika berhalangan dalam melaksanakan tugasnya.
b. Membantu Ketua dalam menyusun Program Kerja KKGO Maju Bersama.
c. Bertanggungjawab mengenai kegiatan administrasi KKGO Maju Bersama.
d. Bertanggungjawab dalam penyelenggaraan rapat KKGO Maju Bersama.
e. Membuat dokumentasi kegiatan KKGO Maju Bersama.
f. Mengatur Sistem Persuratan KKGO Maju Bersama.
5. Bendahara :
a. Menyusun Program Keuangan KKGO Maju Bersama.
b. Mengelola Keuangan secara transparan.
c. Menyusun Laporan Keuangan KKGO Maju Bersama kepada Anggota setiap rapat.
d. Menyusun Laporan Keuangan pada setiap akhir tahun buku.
e. Menyusun laporan keuangan pada akhir masa bakti Pengurus.
Pasal 6
1. Apabila seorang Anggota Pengurus berhenti sebelum berakhir masa baktinya, maka tugas-tugasnya dilaksanakan oleh Anggota Pengurus lainnya.
2. Apabila terjadi hal yang mendesak untuk mengisi kekosongan sebagaimana ayat (1), maka Pengurus dapat mengajukan pengganti dengan persetujuan Rapat Anggota.
Pasal 7
1. Untuk menyiapkan Pengurus Harian yang baru, maka diadakan Rapat Anggota untuk memilih seorang Ketua dan seorang Sekretaris pada masa bakti yang sedang berjalan.
2. Ketua dan Sekretaris melengkapi Susunan Pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
1. Pemilihan Ketua dan Sekretaris dilaksanakan dalam Rapat Anggota.
2. Pemungutan suara dilakukan secara tertulis, kecuali terjadi aklamasi, sedangkan untuk hal-hal yang lain dapat dilakukan secara lisan.
3. Susunan Pengurus Harian KKGO Maju Bersama yang telah disusun disahkan dalam Rapat Anggota.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 9
1. Rapat Pengurus KKGO Maju Bersama dapat dilakukan setiap saat jika dianggap perlu.
2. Rapat Pengurus Harian KKGO Maju Bersama sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sekali.
3. Rapat Paripurna Anggota diadakan jika dikehendaki oleh seluruh Anggota.
4. Rapat Luar Biasa dapat diadakan apabila :
a. dipandang perlu oleh Pengurus KKGO Maju Bersama
b. diusulkan oleh lebih dari separuh Anggota.
5. Setiap Anggota mempunyai 1 ( satu ) suara.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 10
1. Pengurus menyusun Program Kegiatan selama masa bakti Kepengurusan MGMP.
2. Program kegiatan meliputi :
a. Study Banding antar SD di dalam/di luar Kabupaten.
b. Peningkatan kemampuan Anggota diharapkan dapat memecahkan masalah Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
c. Menyusun Program Pembinaan Materi Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
d. Menyusun Program Pengembangan dan Penelitian.
e. Meningkatkan peran dan fungsi Organisasi dalam membantu Pemerintah di bidang Pendidikan , khususnya Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
Pasal 11
1. Dalam rangka menyusun program KKGO Maju Bersama, Pengurus dapat membentuk Panitia atau Tim Kecil.
2. Tim Kecil di bentuk sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang Anggota yang dapat menjabarkan dan merumuskan ketentuan-ketentuan tentang tujuan KKGO Maju Bersama kedalam suatu program.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
1. Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan pada pertemuan Anggota dengan kehadiran sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota ditambah satu. Keputusan diambil dengan persetujuan setengah dari jumlah Anggota ditambah satu.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Keputusan KKGO Maju Bersama atau Keputusan Pengurus, asalkan tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
Ditetapkan di PU tanding
Pada tanggal Agustus 2012
Atas nama anggota
Ketua Sekretaris
Muhammad, S.Pd Rande Yanto, S.Pd
NIP. NIP.
Mengetahui :
Kepala UPTD Kec. Padang Ulak Tanding
Sutrisno, S.Pd, M.Pd
NIP.
- Sesuai dengan pasal 8 ayat (1),( 2) dan (3).
- Karena yang bersangkutan melanggar hukum berdasarkan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi.
Mohon di izinkan untuk mencopy nya
BalasHapusSemoga bermamfaat bagi saya.
Terimakasih...!